Pages

Selasa, 14 April 2009

Pekerjaan, Profesi dan Profesional

Pekerjaan, Profesi dan Profesional

Manusia dan Kebutuhannya
Abdul Kadir Muhammad (2001)
Mengklasifikasikan kebutuhan manusia ssb:
- kebutuhan ekonomi (material)
- kebutuhan (non-material)
- kebubuhan biologis (proses regenerasi)
- kebutuhan pekerjaan (kebutuhan akan status dan derajat)



Pekerjaan dan profesi
- Thomas Aguinass seperti dikutip Sumaryono(1995) mengatakan bahwa wujud kerja memiliki tujuan:
- pemenuhan kebutuhan hidup
- mengurangi tingkat pengangguran /kriminalitas
- melayani sesama

Profesi merupakan bagian dari pekerjaan namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seserong petugas staf administrasi bisa berasal dari berbagi latar ilmu, namun tidak demikian halnya sedang Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pedidikan khusus.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan adalah keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan sebelumnya.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbarui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.

"Bekerjalah dengan cinta ......
Jika engkau tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya ......
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada meraka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
(Kahlil Gibran)

Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat-sifat berikut
- menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
- mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
- menjujung tinggi etika dan intergritas profesi

Profesional adalah orang yang menjalankan secara benar menurut nilai-nilai normal.
Untuk menjadi seorang yang profesional, diperlukan: komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berpikir, penguasaan materi, menjadi bagian mesyarakat profesional.

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
[Dokter Umum]

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 7a
Seorang dokter harus dalam setiap praktik medisnya memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7 b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh(promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.

PENJELASAN KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Sumpah dokter di Indonesia telah diakui dalam PP No. 26 Tahun 1960. Lafal ini terus disempurnakan sesuai dengan dinamika perkembangan internal dan eksternal protesi kedokteran baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Penyempurnaan dilakukan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II tahun 1981, pada Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan Majelis Pembinaan dan Pembelaan Anggota (MP2A) tahun 1993, dan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran III, tahun 2001.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan ukuran tertinggi dalam melakukan protesi kedokteran mutakhir, yaitu yang sesuai dengan perkembangan IPTEK Kedokteran, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama, sesuai tingkat/jenjang pelayanan kesehatan, serta kondisi dan situasi setempat.
Pasal 3
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik
1. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam segala bentuk.
2. Menerima imbalan selain dari pada yang layak, sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan dan pengetahuan dan atau kehendak pasien.
3. Membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan farmasi/obat, perusahaan alat kesehatan/kedokteran atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan dokter.
4. Melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung untuk mempromosikan obat, alat atau bahan lain guna kepentingan dan keuntungan pribadi dokter.
Pasal 4
Seorang dokter harus sadar bahwa pengetahuan dan ketrampilan profesi yang dimilikinya adalah karena karunia dan kemurahan Tuhan Yang Maha Esa semata dengan demikian imbalan jasa yang diminta harus di dalam batas-batas yang wajar.
Hal-hal berikut merupakan contoh yang dipandang bertentangan dengan Etik
a. Menggunakan gelar yang tidak menjadi haknya.
b. Mengiklankan kemampuan, atau kelebihan-kelebihan yang dimilikinya baik lisan maupun dalam tulisan.
Pasal 5
Sebagai contoh, tindakan pembedahan pada waktu operasi adalah tindakan demi kepentingan pasien.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan mengumumkan ialah menyebarluaskan baik secara lisan, tulisan maupun melalui cara lainnya kepada orang lain atau masyarakat.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 7a Cukup jelas.
Pasal 7b Cukup jelas.
Pasal 7c Cukup jelas.
Pasal 7d Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10
Dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut adalah dokter yang mempunyai kompetensi keahlian di bidang tertentu menurut dokter yang waktu itu sedang menangani pasien.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12
Kewajiban ini sering disebut sebagai kewajiban memegang teguh rahasia jabatan yang mempunyai aspek hukum dan tidak bersifat mutlak.
Pasal 13
Kewajiban ini dapat tidak dilaksanakan apabila dokter tersebut terancam jiwanya.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15
Secara etik seharusnya bila seorang dokter didatangi oleh seorang pasien yang diketahui telah ditangani oleh dokter lain, maka ia segera memberitahu dokter yang telah terlebih dahulu melayani pasien tersebut.
Hubungan dokter-pasien terputus bila pasien memutuskan hubungan tersebut. Dalam hal ini dokter yang bersangkutan seyogyanya tetap memperhatikan kesehatan pasien, yang bersangkutan sampai dengan saat pasien telah ditangani oleh dokter lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar