Pages

Senin, 11 Januari 2010

Kisi-kisi UAS Pend. Agama I

AQIDAH
1. Definisi
Aqidah adalah keyakinan yang tidak ada keraguan sedikitpun.
2. Bukti adanya Allah
- Fitrah: Secara Naluri
Ex: Kalau dalam keadaan sakit atau sulit manusia pasti akan mengingat dan meminta pertolongan kepada Allah.
- Aqli: Dengan Akal manusia dapat membuktikan adanya Allah.
Ex: Semua ciptaan Allah merupakan sebagai bukti adanya Allah.
- Naqli: Dengan Al Quran dan Sunnah
Ex: Surat Al Iklas
3. Takdir
- Jabariah : Allah itu punya kehendak mutlak, sementara manusia hanya menjalankannya.
- Qodariah : Allah hanya memberikan aturan secara umum, sementara manusia yang menentukannya.
- Asyoriah : Allah mempunyai hak untuk menentukan, sedangkan manusia juga berhak untuk berusaha.



IBADAH
1. Definisi
Ibadah adalah segala sesuatu yang di cintai oleh Allah dan di ridhoi Nya dari perkataan, dan perbuatan yang dhohir dan batin.
2. Dibagi menjadi:
- Maghdhah: Ibadah yang aturannya sudah ditentukan sejak awal.
Ex: Sholat, Puasa, Zakat, Haji, Qurban, Aqiqah
- Ghoiru Maghdhah: Ibadah yang aturannya tidak ditentukan.
Ex: Doa, Senyum, Berkerja, Bertetangga

BID, AH
1. Definisi
Bid,ah adalah melaksanakan ibadah yang tidak ada aturannya dari Nabi, baik menambah, mengurangi atau membuat yang baru.
2. Bid, ah dibagi menjadi:
- Hasannah: Bid, ah yang baik.
Ex: Sholat Terawih dulu tidak jamaah dan sehabis Isya tetapi sendiri dilakukan pada 1/3 malam.
-. Dholallah: Bid, ah yang sesat.
Ex: Memperingati ultah/kelahiran.

AHKLAK, MORAL dan ETIKA
Perbedaan
1. Ahklak: Baik dan buruknya perbuatan ditentukan oleh Al Quran dan Sunnah.
2. Moral: Baik dan buruknya perbuatan ditentukan oleh adat-istiadat.
3. Etika: Rumusan perbuatan
Ex: a. Etika Berpakaian:
- Pakaian harus tebal. - Menutp aurat.
- Harus longgar. - Bersih dan rapi.
- Tidak boleh menyerupai suatu kaum tertentu. - Sunah diawali dengan tangan kanan.
- Bukan untuk mencari popularitas. - Dianjurkan berwarna putih.
b. Etika Pergaulan:
- Menundukkan Pandangan.
- Menutup Aurat.
- Adanya pembatas antara laki-laki dan perempuan.
- Tidak berdua-duaan diantara laki-laki dan perempuan.
- Tidak melunakkan ucapan.
- Tidak menyentuh kaum lawan jenis.
HUKUM ISLAM
1. Tujuan:
1. Menjaga Agama Islam
Ex: Ibadah, Sholat, Puasa
2. Menjaga Jiwa
Ex: Qishash: hukuman atau balasan setimpal dengan perbuatan
3. Menjaga Akal
Ex: Larangan Miras
4. Menjaga Keturunan
Ex: Menikah, Jilbab
5. Menjaga Harta
Ex: Pencuri dihukum potong tangan
2. Beberapa Penerapan Hukum Islam :
1. Perzinahan
Syarat dijatuhi hukuman :
a. Ikrar: harus ada pengakuan dari pelaku dengan kesadaran.
b. Saksi: bila tiadak ada ikrar, maka harus ada saksi dengan syarat:
- Saksinya laki-laki
- Ada 4 orang saksi
- Muslim
- Baligh
- Berakal Sehat
- Harus benar-benar melihat masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.
Dibagi menjadi:
a. Muqshon: Perzinahan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Hukumannya: Rajam (dilempari batu sampai mati).
b. Ghoiru Muqshon: Perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.
Hukumannya: Cambuk 100 kali dan diasingakan selama satu tahun dari negerinnya.
2. Pembunuhan
Hukumannya: Dipenggal
Jenis Pembunuhan:
- Sengaja : hukumannya dibunuh
- Serupa Sengaja : hukumannya pidana
- Tidak Sengaja : hukumannya pilihan(kurungan atau denda)
3. Pencurian
Adalah mengambil harta milik orang lain/bukan milik sendiri.
Hukumannya: Potong Tangan
Nisab: ¼ Dinnar atau ¼ dari harga seekor kambing yang besar

DAKWAH
Adalah mendorong/mengajak manusia kearah yang lebih baik
1. Strategi: - Dakwah Kultural: Cara NU yaitu misalnya menghilangkan kenduri, selamatan ,dll.
- Diam-diam dulu
- Lisan
- Tulisan
- Perbuatan
- Ceramah
2. Kepada: semua manusia/orang-orang yang membutuhkan.
3. Mengapa: karena orang itu ada yang baik dan tidak baik.
4. Kapan: kapan saja sampai mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar